Anak Yang Kukasihi

Anak Yang Kukasihi
Obamaputralaris

Thursday, June 01, 2006

Hukum Jamin Hak Pelanggan Media Cetak secara Kuat


PENERBIT media cetak-koran, tabloid, dan majalah-tak bisa semena-mena memperlakukan pelanggannya. Sebab, hak seorang pelanggan media cetak sangat kuat dijamin oleh hukum. Pelanggan tak hanya bisa menggugat secara perdata ke pengadilan bila media yang dilangganinya selalu datang terlambat, tetapi juga berhak mempersoalkannya apabila pemberitaan yang disajikan media tersebut cenderung tidak benar atau menghasut.

PERSOALAN itu mengemuka dalam lokakarya perlindungan hukum bagi pelanggan media cetak yang diprakarsai Forum Pemerhati Penerbitan Pers Indonesia, Sabtu (15/9), di Hotel Santika, Jakarta. Narasumber yang tampil, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Irianto Subiakto LLM, Agung Adi Prasetyo dari Harian Kompas, dan praktisi keagenan media cetak, Laris Naibaho.

Irianto mengingatkan, pelanggan media cetak bisa saja menggugat ke pengadilan apabila koran, tabloid, dan majalah yang dilangganinya selalu datang terlambat. Karena, jelas keterlambatan itu merugikan pelanggan. Pelanggan media cetak mempunyai hak mendapatkan informasi tepat waktu.

"Saya bukan mengajak masyarakat untuk menggugat penerbit maupun agen, apabila media yang dilangganinya selalu tiba terlambat. Namun, harus diingat pelanggan itu mempunyai hak yang dijamin undang-undang (UU). Saya pribadi lebih percaya pada hukum pasar. Kalau media cetak itu selalu terlambat diantarkan kepada pelanggannya, pasti pelanggan akan beralih pada media yang lain," tegas praktisi hukum tersebut.

Irianto menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pun secara tegas menjamin hak pelanggan media cetak atas informasi yang disajikan media tersebut. Pasal 10 UU itu menyatakan, pelaku usaha dilarang memberikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Pelaku pelanggaran Pasal 10 UU 8/1999 itu dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 milyar.

Indah Suksmaningsih juga mengingatkan, pengelola media cetak semestinya menghargai hak pelanggan - masyarakat - untuk mendapatkan informasi. Tetapi, berpulang pada pelaku media cetak apakah akan memposisikan dirinya sebagai pemberi informasi atau mengabaikan, karena ada kepentingan lain. Pilihan itu, tentu saja mempunyai konsekuensi yang berbeda-beda.

Diakui, masyarakat memang mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan terhadap media cetak yang akan dibacanya. Namun, diingatkan Indah, media massa yang tak dikelola secara berhati-hati- seperti diingatkan Sejarawan Amerika Serikat Paul Jhonson -akan terlibat dalam tujuh dosa besar yang mematikan. Tujuh dosa tersebut, adalah distorsi informasi, dramatisasi fakta palsu, mengganggu hak seseorang, pembunuhan karakter, eksploitasi seks, meracuni pikiran anak-anak, dan penyalahgunaan kekuasaan. (tra)

Sumber : Kompas, Senin, 17 September 2001
Sumber Foto : Tempo Interaktif.

No comments: