Anak Yang Kukasihi

Anak Yang Kukasihi
Obamaputralaris

Thursday, June 01, 2006

Dakwaan Salah Alamat

Para agen media cetak kini diliputi perasaan ketir-ketir. Bukan apa-apa. M.P. Simorangkir, pemilik Tohoma Agency di Lampung, telah dijadikan tersangka dalam perkara penyebaran pornografi.

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandar Lampung awal Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jahudin Habim, S.H., mendakwa, pria berusia 72 tahun itu melanggar pasal 282 KUHP.

Simorangkir pada Juli lalu telah menjual 92 eksemplar majalah Fenomena edisi No. 065/03/1999. Media terbitan Jakarta itu memang menampilkan foto-foto syur, yang dalam bahasa JPU, "... gambar wanita bugil tanpa busana, yang buah dadanya kelihatan dan gambar lainnya yang melanggar kesopanan." Pada sidang tanggal 9 Oktober lalu Jahudin meminta, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum. "Kami memohon, pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan."

Untuk menyatakan solidaritas, puluhan agen dari Lampung dan Jakarta menyaksikan jalannya persidangan. Umumnya mereka menyesalkan tindakan Polda Lampung dan Kejaksaan. "Sebelum diajukan ke pengadilan, seharusnya sudah ada ketetapan hukum kalau majalah Fenomena tidak boleh beredar," ujar Laris Naibaho, ketua umum Koperasi Agen Media
Cetak Indonesia (Kopamcik)
.
PWI Cabang Lampung juga menyatakan, seluruh majalah yang dijual M.P. Simorangkir adalah media yang memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Memang, majalah Fenomena, yang mempunyai izin dari Departemen Penerangan no: 1183/SK/SIUPP/Menpen/1999, tengah menghadapi kasus penyebaran pornografi. Bersama Fenomena, ada pula beberapa media yang disidik kepolisian berkaitan dengan pelanggaran pasal 282 KUHP. Antara lain, majalah Matra, Popular, Liberty, Harmonis, HOT, Tangisan Hati,
dan Tragedi. Beberapa di antaranya, menurut Kepala Dinas Polri Brigjen Togar Sianipar, berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pemred majalah Tangisan Hati Moch. Taufiq dan Pemred majalah Tragedi Furi Aprianto, misalnya, telah dijadikan tersangka. Sementara itu, Pemred majalah Popular - yang menampilkan kover Sophia Latjuba - dan majalah Matra - menayangkan foto Inneke Koesherawati - terus disidik aparat. Namun, sejak Agustus lalu, pengadilan belum menjatuhkan vonis terhadap insan pers yang terlibat perkara penyebaran pornografi.

Menyangkut kasus Simorangkir, Kopamcik berusaha melobi beberapa pihak. Mereka menuntut transparansi dan keadilan, sehingga para agen dan pengecer kembali tenang bekerja. Pekan lalu mereka mendatangi kantor PWI Cabang Bandar Lampung. Menurut Laris Naibaho, ada kejanggalan yang terjadi pada kasus Simorangkir. "Semua isi media ber-SIUPP tanggung
jawabnya ada di tangan redaksi, bukan pada agen atau pengecer." Yang melanggar kesopanan, ujarnya lagi, bukan pengecer, tetapi penerbitnya. "Seharusnya bukan pengedarnya yang dimejahijaukan, tetapi pimpinan perusahaan."

Sumber : Media cetak

No comments: