Bandarlampung, Antara
Para agen dan pengecer surat kabar serta majalah di Lampung dan Jakarta merasa khawatir. Menyusul pengadilan atas seorang agen di Bandarlampung dengan dakwaan menyebarluaskan sebuah majalah berbau pornografi.
Muha Setiawan, pemilik sebuah agen surat kabar dari Jakarta. di Bandarlampung, Rabu mengatakan. sejak ada berita pengadilan atas MP Simorangkir seorang agen koran di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang karena menjual majalah FENOMENA vang dinilai berbau pornografi, para agen koran merasa khawatir hal serupa menimpa mereka.
Muha bersama sejumlah pengurus Asosiasi Agen Media Cetak Indonesia (AAMCI) berkunjung ke PWI Cabang Lampung berkaitan dengan pengadilan yang sedang berlangsung tersebut. MP Simorangkir, yang mengedarkan rnajalah FENOMENA edisi No 065 dan didakwa pasal 282 KUHP yang isinya mempertontonkan gambar yang melanggar kesopanan. Majalah Fenomena memiliki SIUPP No 1183/SK/SIIPP/ Menpen/1999.
Menurut Muha Setiawan, sejak mendapat kabar itu hampir seluruh agen maupun pengecer media cetak di Jakarta diliputi ketakutan, khawatir dituduh juga sebagai pengedar gambar yang melanggar kesopanan.
"Meski keberadaan majalah itu sah secara hukum, tapi kami tetap khawatir, sewaktu-waktu aparat bisa menangkap agen atau pengecer karena ketahuan sedang mengedarkan media cetak yang dinilai melanggar kesopanan. * KOMPAS, KAMIS, 14 OKTOBER 1999
No comments:
Post a Comment